
Aparat kepolisian menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru mengaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan pria berinisial IM (35) yang diduga mencabuli empat anak didiknya. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Aula Sindang Kasih Mapolres Majalengka pada Kamis, 15/10/26
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor ke polisi. Para korban sebelumnya rutin belajar mengaji di sebuah musala di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan teregister dengan nomor LP/B/502/X/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar dan dibuat pada 13 Oktober 2026.
Modus: Memanfaatkan Latihan Gerakan Salat
Penyidik menduga IM menyalahgunakan kegiatan belajar agama untuk melancarkan aksinya. Perbuatan itu diduga dilakukan saat anak-anak berlatih gerakan salat, termasuk ketika bersujud.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh pribadi korban. Seorang korban juga mengaku pernah dicium olehnya. Keempat korban berusia 12 hingga 16 tahun.
Selain mendalami peristiwa yang dilaporkan, polisi menelusuri kemungkinan perbuatan serupa yang menurut keterangan saksi sudah terjadi sejak 2022 hingga 2026.
Korban Ketakutan dan Berhenti Mengaji
Keluarga mulai mengetahui kasus ini setelah anak-anak merasa takut dan menolak kembali ke tempat mengaji.
Mereka kemudian bercerita kepada orang tua masing-masing, dan salah satu orang tua memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu set mukena merah muda, satu set pakaian anak, dan dokumen hasil Visum et Repertum.
Dijerat UU TPKS dan KUHP
IM disangkakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Saat ini IM masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Majalengka. Penyidik terus memeriksa saksi dan barang bukti untuk membuka perkara ini secara utuh.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya lingkungan yang aman bagi anak, termasuk di lembaga pendidikan agama. Pengawasan orang dewasa dan keberanian keluarga untuk melapor menjadi kunci perlindungan anak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum.










