
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau berinisial BRIGPOL HS dan BRIPDA AA terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan di ruang Satresnarkoba Polres Baubau.
Keduanya dibawa ke Polda Sultra pada Sabtu (10/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Keduanya juga ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan pihaknya menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyayangkan peristiwa yang terjadi. Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Iis dalam rilis pers, Minggu (11/10/2026) malam.
Selain kedua anggota tersebut, Bid Propam Polda Sultra juga memeriksa Kanit dan Kasat Narkoba Polres Baubau, meminta klarifikasi korban bernama Jamil, serta memeriksa lima orang saksi. Sejumlah alat bukti pendukung turut diamankan.
Iis menegaskan, pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
“Kami pastikan akan diproses secara profesional dan akuntabel dengan memberikan sanksi tegas jika terbukti,” tegasnya.
Ia juga mengajak insan pers dan kepolisian menjaga sinergi dengan tetap menghormati kemerdekaan pers, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing.











