Usut Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari SBT Geledah Dinas Pendidikan
Pelakasanaan program Revitalisasi Sekolah di kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan pungutan dana revitalisasi.
Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan pungutan dana revitalisasi oleh oknum tertentu, tim Kejari Seram Bagian Timur (SBT) turun ke sejumlah tempat yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan bukti pungutan dana revitalisasi tersebut, Kamis (15/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang diketuai Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H., serta tim Intelijen di bawah koordinasi Kasi Intel Chandra Saputra, S.H.
Berdasarkan siaran pers Kejari SBT, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Kecamatan Bula.
Tim juga menggeledah lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang yang disebut sebagai potongan dari dana revitalisasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan Juga Dilakukan di Ambon
Pada hari yang sama, tim Kejari SBT yang dipimpin Kasi Pidana Umum (Pidum) Junita Sahetapy, S.H., M.H., bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Geser, Julivia Marcel Celanno, S.H., M.H., bekerja sama dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tim gabungan yang dipimpin Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, S.H., M.H., juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dugaan Pungli Diperkirakan Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam siaran pers tersebut, Kejari SBT menyebutkan bahwa nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang
