NUSAPUBLIK24 VIRAL
LIVE
November 4, 2026

Tuntutan 3 Tahun Penjara Kasus Narkotika Diprotes, Kuasa Hukum RU Siapkan Pledoi

0
WhatsApp Image 2026-10-29 at 15.58.06
Foto: Dok - Jurnalis NusaPublik.com
Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa inisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026), diwarnai ketegangan. Tuntutan...
Yudha - Reporter NusaPublik βœ“ - πŸ“ Denpasar, Bali
πŸ•’ 6 hari lalu
BAGIKAN:

Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa inisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026), diwarnai ketegangan. Tuntutan pidana selama tiga tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai keberatan keras dari Tim Penasihat Hukum terdakwa RU.

​Tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak adil karena menyamakan hukuman klien mereka dengan terdakwa lain, padahal terdapat perbedaan mencolok terkait penguasaan barang bukti dan peran di lapangan.
​Atas dasar itu, tim penasihat hukum yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., memastikan bakal meracik pembelaan atau pledoi secara komprehensif.

Soal Penguasaan Barang Bukti Jadi Sorotan

HARGA SEMBAKOLIVE 04 Nov 2026 00:29
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
MARKETS NOWLIVE 00:29 WIB
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό

​Hendrik T. Selan secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya seusai persidangan. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak menguasai barang haram yang dipersoalkan, namun tuntutannya justru dipukul rata.

​”Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” tegas Hendrik.

​Pihaknya menilai penggabungan perkara kedua terdakwa dalam satu rangkaian penanganan hukum tidak boleh mengabaikan fakta materiel. Seharusnya, pertanggungjawaban pidana tidak disamaratakan jika fakta dan peran masing-masing terdakwa berbeda secara signifikan.

“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” imbuhnya.

​Senada dengan Hendrik, Timoteus Mordan menyoroti letak penangkapan RU yang berada di depan halaman rumah terdakwa pertama. Berdasarkan fakta persidangan, penguasaan barang bukti sabu sepenuhnya berada pada terdakwa lain, bukan pada tubuh kliennya.

​”Kalau barang bukti itu sabu, pertanyaannya, di mana ditemukan dan siapa yang menguasainya? Barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh klien kami,” ujar Timoteus.

​Kendati mengakui adanya temuan alat hisap (bong) di rumah kliennyaβ€”yang juga telah diajukan asesmennyaβ€”Timoteus menegaskan bahwa pembuktian unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai harus diuji secara objektif dan proporsional.

​Kejari Denpasar: Perkara Memiliki Keterkaitan

​Menanggapi keberatan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa penuntutan kedua terdakwa digabung dalam satu berkas karena dinilai sebagai satu kesatuan peristiwa yang saling berkaitan.

​”Dalam proses pembuktian, ada peran masing-masing yang dinilai berkaitan dengan munculnya barang bukti sabu tersebut,” jelas Achmad.

​Ia menambahkan, konstruksi hukum JPU turut mempertimbangkan aspek permufakatan jahat serta aliran dana antara para terdakwa yang terungkap selama persidangan.

​Meski demikian, pihak kejaksaan menghormati perbedaan pandangan hukum yang ada, yang nantinya bakal diuji lebih lanjut melalui tahapan sidang berikutnya.

​Pledoi Dijadwalkan 12 November 2026

​Perbedaan argumentasi ini membuat Majelis Hakim memegang peranan krusial untuk menilai seluruh fakta persidangan secara objektif.

​Tim Kuasa Hukum RU kini tengah mematangkan strategi pembelaan untuk membantah tuntutan JPU. Agenda pembacaan pledoi secara resmi dijadwalkan pada 12 November 2026.
​Melalui pledoi tersebut, tim hukum berharap keadilan substantif dapat terwujud, di mana pertanggungjawaban pidana benar-benar ditentukan berdasarkan porsi dan peran nyata dari masing-masing terdakwa.

πŸ’¬ KOMENTAR LIVE - TERHUBUNG GRID DEPAN
Memuat komentar...
Sync otomatis dengan 4-Grid depan β€’ Anti Spam 60 detik β€’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD β†’
PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD β†’