Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Pengedar Sabu Akhirnya Terbongkar
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jawa Barat, mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dengan berbagai modus operandi. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah aksi seorang pengedar sabu berinisial TGH yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui calon pembelinya.
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi menjelaskan, bahwa TGH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih enam bulan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada orang-orang dengan mengaku sebagai anggota polisi. Sehingga pembeli merasa aman saat melakukan transaksi. Bahkan, dia juga memiliki foto dengan menggunakan seragam polisi untuk meyakinkan,” kata Reza saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Senin (2/11/2026).
Menurut Reza, seragam kepolisian yang digunakan tersangka untuk memperkuat penyamarannya diperoleh melalui pembelian secara daring. Perlengkapan tersebut sengaja dimanfaatkan agar identitas palsu yang dibangun tersangka semakin dipercaya oleh calon pembeli.
“Sekarang seragam mudah didapatkan, di online juga bisa beli. Motivasinya semata-mata untuk lebih meyakinkan para pembeli,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 4,69 gram. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, TGH dijerat Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan kasus narkotika lainnya, Polres Sumedang turut mengamankan tujuh orang tersangka dengan perkara berbeda. Mereka masing-masing berinisial YH, MB, EK, IN, IFP, SAR, dan AN. Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat keseluruhan 21,9 gram.
Selain membongkar peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Sumedang juga mengungkap praktik penyalahgunaan obat keras tertentu yang melibatkan seorang pria berinisial WG alias Keling. Tersangka yang mengaku bekerja sebagai wartawan swasta tersebut ditangkap lantaran diduga turut menjalankan bisnis ilegal peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang mengatakan, keterlibatan WG dalam aktivitas tersebut bermula dari interaksinya dengan sejumlah pemilik warung yang menjual obat keras tertentu.
“Kasus penyalahgunaan obat keras tertentu ini cukup menarik juga, di mana pelaku mengaku berprofesi sebagai wartawan swasta namun menyambi berjualan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Sumedang,” katanya.
Ia menjelaskan, tersangka awalnya mengetahui aktivitas peredaran obat keras setelah kerap mendatangi sejumlah warung dan berinteraksi dengan para penjualnya. Dari hubungan tersebut, WG kemudian mengenal praktik bisnis ilegal yang menawarkan keuntungan finansial.
“Modus operandinya, tersangka mengetahui peredaran obat keras tertentu ini karena mendatangi warung-warung yang memang menjual obat keras tersebut dan sering berinteraksi dengan pemilik warung,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tertarik untuk ikut terlibat dalam bisnis tersebut. Tekanan ekonomi dan iming-iming keuntungan menjadi faktor yang mendorong WG menjalankan aktivitas peredaran obat keras.
“Kemudian, karena mungkin terhimpit ekonomi, pelaku bergaul dengan pemilik warung dan tergiur akan keuntungan yang dijanjikan. Akhirnya, pelaku ikut menjual dan mengedarkan obat keras tertentu tersebut di wilayah Kabupaten Sumedang,” pungkas Reza.
Polisi telah mengamankan WG beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam perkara peredaran obat keras tersebut, polisi juga menangkap tujuh tersangka lainnya, yakni RF, IS, AD, AP, EG, DSN, dan ADS. Dari keseluruhan pengungkapan, petugas berhasil menyita sebanyak 11.779 butir obat keras tertentu.
