Lahirkan Anak Sendiri tapi Dituduh Hilangkan Asal-Usul, Dokter Karina Lawan Lewat Praperadilan
Ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menghilangkan asal-usul anak yang dikandung dan dilahirkannya sendiri, Dokter Karina Candra melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026, dipimpin oleh Hakim RR Poernomojekti, SH, dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan mendengarkan jawaban dari pihak penyidik Polresta Denpasar selaku termohon.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Siti Sapura atau yang akrab disapa Ipung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan sangat terburu-buru dan hanya sekadar kejar target.
“Ini menurut kami yang belajar hukum, dan sudah lebih dari 20 tahun beracara. Kami juga tidak merasa benar sendiri juga. Tetapi kami merasa ada banyak hal yang janggal dari penetapan tersangka klien kami. Dari awal, penyidik tidak pernah bertanya kepada klien kami selaku pemohon, apakah akan menghadirkan saksi meringankan tidak pernah ada, apakah akan menghadirkan saksi ahli, tidak pernah ada, tidak pernah ditanyakan. Satu kali dipanggil, diperiksa, gelar perkara lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipung dengan geram.
βKecurigaan semakin menguat karena proses hukum berjalan luar biasa cepat menjelang putusan perkara perdata perceraian antara Dokter Karina Candra dengan suaminya yang berinisial RSL di Pengadilan Negeri Denpasar. Suami pemohon diketahui kalah dalam gugatan perdata tersebut dan putusannya sempat diundur, sehingga patut diduga ada upaya mempercepat penetapan tersangka.
“Ini luar biasa cepat. Kami patut menduga jika penetapan tersangka ini hanya kejar target,” tegasnya.
βIpung juga menegaskan bahwa semestinya proses pidana ditangguhkan apabila masih ada perkara perdata yang berlangsung antara subjek hukum dan materi perkara yang sama, menunggu hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dalil penyidik yang mengenakan Pasal 401 KUHP tentang menyembunyikan asal-usul orang dinilai tidak masuk akal karena pemohon adalah ibu kandung yang melahirkan anak tersebut dari rahimnya sendiri. Tuduhan pemalsuan identitas dalam KTP yang dianggap menggunakan status belum menikah juga terbantahkan, sebab akta perkawinan yang asli sempat ditahan oleh sang suami dan baru dikembalikan sehari setelah dilayangkan somasi. “Kami sudah kirimkan somasi kepada RSL, keesokan harinya langsung dikembalikan akta perkawinan oleh RSL,” ungkap Ipung. Bahkan, permohonan agar pelapor segera memberikan akta kelahiran anak agar bisa diurus dengan mudah juga tidak pernah diindahkan oleh penyidik.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah perihal waktu kelahiran anak yang dipermasalahkan oleh penyidik. Pemohon dituduh melanggar kesepakatan karena terpaksa melahirkan lebih awal akibat kondisi medis darurat, bukan di RS Bali Med seperti tanggal yang diatur dalam dokumen.
“Ini dianggap sebagai mensrea menghilangkan asal usul orang atau anak. Masa kelahiran anak harus diatur menurut kehendak pelapor,” kritiknya, sembari menambahkan bahwa surat yang dipersoalkan tersebut sebenarnya adalah surat kuasa yang diduplikasi menjadi surat kesepakatan.
Berbagai kejanggalan proses hukum tersebut kini siap dibuktikan oleh tim kuasa hukum Dokter Karina Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar. “Surat ini akan kami buktikan di ruang sidang,” pungkasnya.
