Diduga Lahan PT. OSIN Dieksploitasi Untuk Galian-C
Diduga kuat lahan seluas 3 hektar milik PT. Osmo Semen Indonesia (OSIN), yang terletak di desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dieksploitasi sejak tahun 2022, untuk galian C jenis sertu gunung, dan menyisakan lubang berdiameter 100 meter dan sedalam 20-30 meter.
Demikian dugaan ini dibeberkan Bambang Hernanto Kuasa Direksi PT. OSIN pada Jumat (23/10-2026).
Menururnya, lahan ini merupakan milik PT. Osin karena berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) sejak tahun 1997, yang membuktikan penguasaan lahan ini. Akan tetapi sejak tahun 2022, lahan ini dieksploitasi untuk galian C.
“Kami bisa membuktikan bahwa, lahan seluas 3 hektar yang saat ini dieksploitasi untuk Galian C di Desa Nitneo ini, merupakan bagian dari lahan seluas 10 hektar milik PT. OSIN. Karena kami sudah memiliki bukti Surat Pelepasan Hak sejak tahun 1997. Namun sangat disayangkan, lahan ini saat ini sudah dirusak sebuah perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan Galian C. Bahkan, awalnya kami pantau hanya kegiatan meratakan Tanah, namun kenyataannya merusak lingkungan lahan ini, dengan adanya lubang besar berdiameter 100 Meter, sedalam 20 Meter, dan membelah Bukit seluas 20- 30 meter,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, lahan milik PT. OSIN ini tidak saja saat ini dieksploitasi untuk Galian C tetapi juga merupakan tambang ilegal, karena tidak dijin dari PT. OSIN sebagai pemilk lahan, dan dipastikan perusahaan penambang belum mengantongi ijin dari pemerintah.
“Untuk itu, kami mengkuatirkan, jika perusahaan penambang galian C di atas lahan kami tidak memiliki ijin, maka jika penambangan ini dianggap ilegal dan menyalahi aturan, pastinya PT. OSIN sebagai pemilik lahan yang akan bertanggungjawab,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya telah mengambil langkah hukum berupa somasi ke pihak perusahaan penambang, dan melakukan pelaporan berupa pengaduan masyarakat atau Dumas ke Polda NTT, juga melaporkan perusahaan penambang ke Dinas ESDM Provinsi NTT dan DLHK Provinsi NTT.
Sementara itu, Afet Susang Kuasa Hukum PT. OSIN mengatakan, saat ini kliennya telah melakukan upaya advokasi untuk menghentikan penambangan Galian C, karena lokasinya tepat bersebelahan dengan lokasi bersertifikat Hak Guna Bangun (HGB) No.02/Nitneo/2000 yang juga merupakan milik PT. Osin.
“Adapun Letak lahan ini tepat bersebelahan dengan SHGB No.02/Nitneo/2000 milik PT. OSIN yang di rencanakan akan membangun industri semen. Tepapi dikarenakan terjadi perubahan tata ruang maka kami akan membangun program pemerintah perumahan subsidi yang tertata dengan fasiliitas umum untuk membantu masyarakat Nusa Tenggara Timur berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan harga dan cicilan terjangkau,” jelasnya.
Ia berharap, upaya ini bisa menemukan solusi dan kepastian hukum bagi PT. OSIN dalam upaya untuk membantu masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
