
Polisi menggelandang tiga terduga tindak pidana kekerasan terhadap korban Dimar Abdulah Mubarok warga kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka usai mencari nasi kuning pada Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 dinihari.
Korban dipepet motornya oleh ketiga terduga pelaku inisial IMS, RMS dan AF berboncengan dengan ancaman clurit sehingga korban terjatuh, saat korban terjatuh motor korban sempat dirusak menggunakan sebilah clurit yang mereka bawa.
Korban mengalami luka gores ditangan kanan, lutut kanan dan kiri serta sebelah kanan sepeda motor milik korban sobek atau rusak akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Dimas membenarkan kejadian yang dialaminya saat dinihari kelabu itu.
“Iya benar saat itu saya pulang membeli nasi kuning, karena lapar,” akunya.
Di tengah perjalanan dipepet tiga orang dengan membawa senjata tajam, karena kaget terjatuh. Dan motor dirusak pelaku.
Para pelaku saat diinterograsi kapolres Majalengka, inisial IMS, RMS dan AF mereka mengaku mencari sensasi.
Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaeman meminta masyarakat pro aktif untuk menjaga kamtibmas.
“Laporkan apabila ada kejadian melalui DM, atau pada aparat kepolisian terdekat,” pintanya.
Para pelaku dijerat pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.











