
Polisi menggagalkan dugaan aksi tawuran di Jalan Suha, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan remaja berinisial DAS (18). Ia kedapatan membawa pedang samurai sepanjang 77 cm.
DAS diamankan Polsek Majalengka Kota setelah polisi menerima laporan warga tentang sekelompok pemuda yang terlibat perkelahian sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan Remaja tersebut diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok remaja laintiga pemuda di kawasan Jalan Suha.
Saat diperiksa, polisi menemukan samurai yang dibawa DAS. Polisi menduga senjata tersebut akan digunakan untuk tawuran antarkelompok.
Selain samurai, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor beserta STNK.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto membenarkan penindakan tersebut.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya perkelahian pemuda. Petugas berhasil mengamankan seorang remaja beserta barang bukti satu bilah samurai sepanjang 77 sentimeter dan satu unit sepeda motor,” ujar Iptu Piki, Selasa (29/9).
DAS bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari.
Sementara, DAS diproses atas dugaan membawa senjata tajam tanpa hak berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











