NUSAPUBLIK24 VIRAL
LIVE
November 4, 2026

Polda PBD Tetapkan Plt Inspektorat dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 4,63 Milyar

0
WhatsApp Image 2026-11-02 at 18.33.53
Foto: Dok - Jurnalis NusaPublik.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak...
Maichel Jasman - Reporter NusaPublik ✓ - 📍 Sorong, Papua Barat Daya
🕒 2 hari lalu
BAGIKAN:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka masing-masing Nikolas Asmuruf, yang menjabat sebagai Plt. Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. serta Dortheus Darius Djitmau selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Papua Barat Daya Tahun 2024.

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melaksanakan serangkaian tahapan penyidikan sejak Maret 2026.

HARGA SEMBAKOLIVE 04 Nov 2026 22:05
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
MARKETS NOWLIVE 22:05 WIB
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah melakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026.termasuk pemeriksaan terhadap81 orang saksi dari berbagai pihak.

” Penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri atas 47 staf atau pegawai Inspektorat dan tenaga honorer, 24 orang yang menerima surat tugas dan kuitansi penerimaan uang, empat orang yang berkaitan dengan pencairan cek di Bank Papua, serta enam pihak terkait lainnya.”kata Iwan di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 19 dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.

” Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar.”ujarnya.

Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 50/SR/LHP/DJPI/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Dalam hasil audit tersebut, kerugian negara dirinci sebagai Belanja perjalanan dinas yang bersumber dari UP/GUP dan tidak sesuai kondisi sebenarnya atau fiktif sebesar Rp191.273.401,Belanja perjalanan dinas yang bersumber dari UP/GUP melebihi seharusnya sebesar Rp25.924.900, Belanja perjalanan dinas yang bersumber dari TUP dan tidak sesuai kondisi sebenarnya atau fiktif sebesar Rp3.881.360.489,34.Belanja perjalanan dinas yang bersumber dari TUP melebihi seharusnya sebesar Rp540.163.537.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan penyidik, anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp11.314.597.000.

Dari total anggaran tersebut, dana yang telah dicairkan mencapai Rp6.281.237.821 atau sekitar 55,5 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Penyidik menjelaskan bahwa pencairan dana melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) diterima pada rekening Bank Papua milik Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.

Ia menyebutkan, bahwa pencairan atau pengeluaran uang dari rekening dilakukan menggunakan cek yang ditandatangani bersama oleh Nikolas Asmuruf selaku Plt. Inspektur Daerah dan Dortheus Darius Djitmau selaku Bendahara Pengeluaran.

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Salah satu dugaan yang diungkapkan dalam rilis adalah adanya penggunaan anggaran untuk kepentingan lain, termasuk penyelesaian temuan BPK pada Inspektorat Papua Barat Daya Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai Inspektorat, serta kepentingan pribadi, termasuk pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpan

💬 KOMENTAR LIVE - TERHUBUNG GRID DEPAN
Memuat komentar...
Sync otomatis dengan 4-Grid depan • Anti Spam 60 detik •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD →
PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD →