Tuntutan 3 Tahun Penjara Kasus Narkotika Diprotes, Kuasa Hukum RU Siapkan Pledoi
Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa inisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026), diwarnai ketegangan. Tuntutan pidana selama tiga tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai keberatan keras dari Tim Penasihat Hukum terdakwa RU.
βTim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak adil karena menyamakan hukuman klien mereka dengan terdakwa lain, padahal terdapat perbedaan mencolok terkait penguasaan barang bukti dan peran di lapangan.
βAtas dasar itu, tim penasihat hukum yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., memastikan bakal meracik pembelaan atau pledoi secara komprehensif.
Soal Penguasaan Barang Bukti Jadi Sorotan
βHendrik T. Selan secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya seusai persidangan. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak menguasai barang haram yang dipersoalkan, namun tuntutannya justru dipukul rata.
β”Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” tegas Hendrik.
βPihaknya menilai penggabungan perkara kedua terdakwa dalam satu rangkaian penanganan hukum tidak boleh mengabaikan fakta materiel. Seharusnya, pertanggungjawaban pidana tidak disamaratakan jika fakta dan peran masing-masing terdakwa berbeda secara signifikan.
“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” imbuhnya.
βSenada dengan Hendrik, Timoteus Mordan menyoroti letak penangkapan RU yang berada di depan halaman rumah terdakwa pertama. Berdasarkan fakta persidangan, penguasaan barang bukti sabu sepenuhnya berada pada terdakwa lain, bukan pada tubuh kliennya.
β”Kalau barang bukti itu sabu, pertanyaannya, di mana ditemukan dan siapa yang menguasainya? Barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh klien kami,” ujar Timoteus.
βKendati mengakui adanya temuan alat hisap (bong) di rumah kliennyaβyang juga telah diajukan asesmennyaβTimoteus menegaskan bahwa pembuktian unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai harus diuji secara objektif dan proporsional.
βKejari Denpasar: Perkara Memiliki Keterkaitan
βMenanggapi keberatan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa penuntutan kedua terdakwa digabung dalam satu berkas karena dinilai sebagai satu kesatuan peristiwa yang saling berkaitan.
β”Dalam proses pembuktian, ada peran masing-masing yang dinilai berkaitan dengan munculnya barang bukti sabu tersebut,” jelas Achmad.
βIa menambahkan, konstruksi hukum JPU turut mempertimbangkan aspek permufakatan jahat serta aliran dana antara para terdakwa yang terungkap selama persidangan.
βMeski demikian, pihak kejaksaan menghormati perbedaan pandangan hukum yang ada, yang nantinya bakal diuji lebih lanjut melalui tahapan sidang berikutnya.
βPledoi Dijadwalkan 12 November 2026
βPerbedaan argumentasi ini membuat Majelis Hakim memegang peranan krusial untuk menilai seluruh fakta persidangan secara objektif.
βTim Kuasa Hukum RU kini tengah mematangkan strategi pembelaan untuk membantah tuntutan JPU. Agenda pembacaan pledoi secara resmi dijadwalkan pada 12 November 2026.
βMelalui pledoi tersebut, tim hukum berharap keadilan substantif dapat terwujud, di mana pertanggungjawaban pidana benar-benar ditentukan berdasarkan porsi dan peran nyata dari masing-masing terdakwa.
