🎉 SELAMAT & SUKSES ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM 🎉
Majalengka
Abdul Goni, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas DPMPTSP
Majalengka
Sri Rahayu D., S.Sos.
Direktur PDAM Majalengka
Majalengka
Abdul Ajid, S.Sos., M.M.
Kadis DPMD Majalengka
Majalengka
Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si.
Kepala Bapenda Majalengka
Majalengka
Iwan Dirwan, S.STP., MM.
Kadis Disdukcapil Majalengka
Majalengka
H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si.
Kadis DKP3 Majalengka
Majalengka
dr. Egga Bramasta Akidapi, MM.RS.
Direktur RSUD Majalengka
Majalengka
Ikin Asikin, S.IP., M.I.P.
Kepala BKPSDM Majalengka
Majalengka
H. Rd. Muhammad Umar Ma'ruf, S.Sos., M.Si.
Kadis Pendidikan Majalengka
Majalengka
Ir. Aditya Dwi Prasetyo, S.Si.T.
Kabag Prokopim Setda Majalengka
Majalengka
Dr. H. Agus Suratman, S.Km., M.Si.
Kepala Dinkes Majalengka
Majalengka
H. Arif Daryana, A.P., M.Si.
Kepala Bappedalitbang Majalengka
Majalengka
H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb.
Ketua BAZNAS Majalengka
Selamat dan Sukses Atas Terbitnya Media Online
nusapublik.com
Media Online Menyajikan informasi
Aktual, Berimbang, Terpercaya dan
Mencerdaskan Masyarakat
Ucapan ini disampaikan oleh :
✨ UCAPAN SELAMAT ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM ✨
Camat Lemahsugih — Erik Pratama, S.STP., M.Si.
Camat Sumberjaya — Wahyu Sudianto, S.IP.
Camat Jatiwangi — Ade Anung Ilyaharja, S.Sos., M.Si., Kp.
Camat Ligung — Rizky Ginanjar Satyagraha, S.STP., M.Si.
Camat Majalengka — Aay Kandar Nurdiansyah, S.STP.
Camat Malausma — Dede Hakimurosad, SP., M.Si.
Camat Bantarujeg — Raden Mochammad Shoddiq, S.AP.
Camat Cingambul — Nono Heryano, S.IP., Kp.
Camat Rajagaluh — Bani Fadilah Ranandar, S.STP., M.AP.
Camat Kertajati — Fazri Pria Perdana
NUSAPUBLIK24 AGGREGATOR
LIVE

Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Agus Alfian - Reporter NusaPublik ✓
Lokasi Berita: 📍 Sekayam, Kalbar
🕒 10 jam lalu
LIVE APISEMBAKO NUSANTARA
LIVE BAPANAS16 Oct 2026
BerasRp 14.200
CabaiRp 38.500
BawangRp 32.000
MinyakRp 17.200

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mulai menemui titik terang. Polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa itu diketahui ketika pelapor, Andri (37), datang untuk melihat kondisi rumah. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati jendela depan sebelah kanan dalam keadaan terbuka dan pintu rolling door bagian depan tidak terkunci. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan hingga dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah.

Dari pemeriksaan, kondisi rumah ditemukan dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, satu unit televisi Sharp ukuran 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua jerigen berukuran 35 liter yang sebelumnya berisi Pertamina Dex.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan karena rumah, diketahui sebelumnya juga pernah menjadi sasaran pembobolan. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 9 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, rumah yang sama dilaporkan kehilangan satu unit mesin bor merek RYU warna hijau dan satu unit mesin gerinda merek PRO-QUIP warna biru.

Dalam proses penyelidikan perkara sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa kedua barang telah dibeli oleh seorang warga bernama Fathur Rahman. Dari pemeriksaan terhadap pembeli, diketahui barang diduga diperoleh dari dua orang berinisial YD (26), warga Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, serta GA (25), warga RT Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.

Informasi ini kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk mengembangkan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak dan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan YD dan GA yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

Dalam proses pengamanan, salah satu terduga pelaku berinisial YD disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai bagian betis sebelah kiri untuk menghentikan perlawanan. Setelah situasi berhasil dikendalikan, kedua terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi K 3510 EM beserta STNK, satu unit televisi Sharp 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah dodos, serta satu buah teralis besi warna hitam. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara secara profesional dengan mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Menurutnya, pengungkapan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan hingga pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penanganan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Kami akan terus mendalami keterkaitan para terduga dengan perkara yang dilaporkan, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Kapolsek Sekayam,Akp,Sutikno,Jumat 16 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Sekayam selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian perkara ini. Polisi memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sementara status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum selesai.

📢 LAPORKAN KEJADIAN DI SEKITAR ANDA

W
WARGAPOST - LAPORAN WARGA
● LIVE TERSEBAR KE SEMUA PEMBACA
● REAL TIME

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *