
Sebanyak 49 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau. Pemulangan tersebut menambah panjang daftar WNI yang dipulangkan akibat melanggar ketentuan keimigrasian di negeri jiran.
“KJRI Kuching melaksanakan fungsi konsulernya, mendampingi pemulangan para WNI bermasalah melalui perbatasan Tebedu, Malaysia dengan PLBN Entikong, Indonesia,” kata Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, Kamis 15 Oktober 2026.
Disampaikan, 49 WNI yang dipulangkan itu dari depo imigresen semunja dan telah menjalani proses penanganan hukum oleh Imigrasi Malaysia. hingga saat ini total angka deportasi dari sarawak malaysia sejak awal tahun 2026 sudah 5.430 orang.
Abdullah Zulkifli memastikan seluruh proses pemulangan berlangsung aman KJRI Kuching menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta berkoordinasi dengan instansi terkait di PLBN Entikong. Pendampingan dilakukan agar para WNI dapat kembali ke daerah asal dengan lancar.
“Kami berharap pengalaman ini menjadi pembelajaran. Apabila ingin kembali bekerja di luar negeri, gunakan jalur resmi agar memiliki dokumen yang sah, memperoleh perlindungan hukum, dan hak-hak sebagai pekerja migran tetap terjamin,” katanya.
Menurutnya, pekerja migran yang berangkat secara prosedural akan memperoleh perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia maupun negara penempatan. Selain memiliki status hukum yang jelas, mereka juga lebih mudah mendapatkan pendampingan apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan di Malaysia.
Abdullah Zulkifli menegaskan dengan adanya deportasi secara terus menerus dari Malaysia, KJRI Kuching mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar memanfaatkan jalur penempatan resmi sesuai prosedur pemerintah.
“Langkah tersebut sangat penting untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di negara tujuan,” pungkasnya.











