LEMASKO Sebut Isu Tunggakan Sewa Pesawat Rp21,8 Miliar Sudah Basi
Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaipeku, menilai kembali mencuatnya persoalan tunggakan sewa pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika dengan PT Asian One Air (AOA) sebagai isu lama yang tidak semestinya terus digulirkan tanpa kejelasan konteks dan perkembangan penyelesaiannya.
Marianus menyebut pemberitaan mengenai temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tunggakan sewa pesawat dan helikopter senilai Rp21,8 miliar merupakan persoalan yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Menurut dia, pengungkapan kembali persoalan tersebut perlu disertai penjelasan yang utuh, termasuk perkembangan penyelesaian kewajiban perusahaan serta tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan lembaga pengawasan.
βBerita ini sangat basi atau sudah lama. Jangan terus-menerus mengangkat persoalan lama yang justru berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan Joel Johannes Rettob dan Emanuel Kemong,β tegas Marianus.
Ia meminta semua pihak tidak menjadikan persoalan lama sebagai alat untuk membangun opini yang dapat mengganggu konsentrasi pemerintahan daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Marianus juga mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi kepentingan yang tidak sehat. Menurut dia, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, serta perkembangan terbaru.
βStop mencari nafkah dengan cara yang tidak sehat. Kalau memang ada persoalan, sampaikan berdasarkan data dan fakta. Jangan menggiring opini yang justru merugikan kepentingan masyarakat Mimika,β ujarnya.
Temuan BPKP Mencatat Tunggakan Rp21,8 Miliar
Sebelumnya, berdasarkan salinan dokumen pemeriksaan BPKP yang beredar, kerja sama Pemerintah Kabupaten Mimika dengan PT Asian One Air mencakup penyewaan dua armada milik pemerintah daerah, yakni pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX dengan registrasi PK-LTV dan helikopter Airbus H-125 dengan registrasi PK-LTA.
Dalam dokumen tersebut, BPKP menghitung total tagihan sewa sejak 2016 hingga 2022 mencapai Rp45.361.116.666. Dari jumlah itu, pembayaran yang tercatat sebesar Rp23.511.941.666.
Dengan demikian, masih terdapat selisih kewajiban sebesar Rp21.849.175.000 berdasarkan perhitungan tersebut.
Temuan itu juga disebut selaras dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Nomor 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022, yang mencatat belum disetorkannya penerimaan sewa pesawat dan helikopter tahun anggaran 2019 hingga 2021 sebesar Rp21.848.875.000.
Dokumen tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Namun, untuk memastikan posisi kewajiban terkini, diperlukan penjelasan mengenai pembayaran, penyelesaian kontrak, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Marianus berharap pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda pembangunan dan tidak terjebak dalam polemik yang tidak produktif.
Ia juga meminta agar setiap persoalan keuangan daerah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat Mimika tetap menjadi prioritas.
