
Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah, Junaidi Boiratan, S.P., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan penyidikan dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Mimika.
Proyek Tahun Anggaran 2024 tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar. Perkara kini telah masuk tahap penyidikan di Kejari Mimika.
Junaidi meminta kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi dan saksi, tetapi mengusut secara menyeluruh penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami mendesak Kejari Mimika mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Kalau memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Junaidi.
Desakan tersebut muncul di tengah proses penyidikan Kejari Mimika. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan Kejari, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sejumlah aparatur sipil negara telah diperiksa. Kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Penyidik sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di kawasan SP 5. Dari pemeriksaan lapangan itu, kejaksaan menemukan sebagian lahan telah ditanami, sementara sebagian lainnya belum ditanami.
Minta Kontraktor dan Pejabat Diperiksa
Menurut Junaidi, pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam proyek perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk kontraktor serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan.
Ia menilai keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dilaksanakan sesuai kontrak.
“Jangan sampai uang negara sudah besar, tetapi hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini Kejari Mimika belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit BPKP mengenai potensi kerugian keuangan negara.
Junaidi juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja sekaligus mengawal proses tersebut secara kritis.
“Publik berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh pandang bulu,” katanya.
GPII Papua Tengah, kata Junaidi, akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar setiap penggunaan anggaran publik di Kabupaten Mimika dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Catatan redaksi: istilah dugaan korupsi digunakan karena perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi.











