Sidang Praperadilan Kasus Dokter Karina Chandra, Kuasa Hukum Sebut Bukti Surat Tak Masuk Berkas Perkara
Sidang gugatan praperadilan kasus yang menjerat Dokter Karina Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak pemohon.
βDalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Siti Sapurahβyang akrab disapa Ipungβmelontarkan kritik keras terhadap proses penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa puluhan alat bukti surat yang diserahkan kepada penyidik sama sekali tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
β”Saya optimis saja. Ada 44 alat bukti surat yang saya sampaikan kepada hakim tunggal. Semua alat bukti itu tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan. Lalu bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipung usai persidangan.
Ipung juga menyoroti koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, berkas tahap pertama perkara tersebut bahkan belum diterima oleh pihak kejaksaan.
“Katanya baru dilaksanakan koordinasi dengan kejaksaan. Tidak ada berkas tahap satu yang diserahkan. Kenapa sudah menjadi tersangka? Ini yang kami pertanyakan. Biasanya koordinasi dilakukan pada saat SPDP atau dimulainya penyidikan, bukan setelah jadi tersangka. Ini yang saya anggap aneh,” tegasnya.
Selain itu, Ipung menyinggung penerapan pasal dalam kasus ini, merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa hanya akta kelahiran resmi dari instansi berwenang yang menjadi dasar sah asal-usul seseorang. Ia menilai kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal menghilangkan asal-usul terhadap anak kandung yang dilahirkannya sendiri.
Saksi Fakta Beri Keterangan Kunci
Meski saksi ahli berhalangan hadir akibat kendala teknis, sidang tetap dilanjutkan secara maraton atas persetujuan majelis hakim. Pemohon menghadirkan seorang saksi fakta bernama Nadia Putri Septiari, yang mengetahui persis alur penyerahan dokumen kepada penyidik.
Menurut Ipung, saksi fakta tersebut telah menyerahkan dokumen dan alat bukti sebanyak lima kali sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Namun, lebih dari 40 alat bukti surat tersebut nihil di dalam berkas perkara termohon.
Dalam jalannya persidangan, Ipung sempat menyayangkan sikap termohon yang memberikan pertanyaan di luar substansi kepada saksi fakta, seperti menanyakan status kuliah hukum dan pemahaman tentang KUHP. Pertanyaan tersebut langsung dipotong oleh majelis hakim karena dinilai tidak relevan dengan materi perkara.
βDengan berbagai fakta hukum yang telah disampaikan, termasuk dalam replik untuk menjawab jawaban termohon, pihak kuasa hukum optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan ini.
