Pansus DPRK Mimika dan Freeport Sepakati Skema Upah Proses untuk Buruh Moker
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika bersama manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI), perwakilan pekerja mogok kerja (Moker), dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan menyepakati skema upah proses sebagai dasar penyelesaian persoalan buruh Moker.
Kesepakatan dicapai dalam pertemuan empat pihak di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, mengatakan skema tersebut dipilih sebagai dasar perhitungan penyelesaian, menggantikan opsi perhitungan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, nilai akhir penyelesaian belum ditetapkan. Pembahasan teknis dijadwalkan berlanjut di Timika sekitar 27 Oktober 2026 untuk merumuskan perhitungan dan tahapan penyelesaian, termasuk persoalan yang melibatkan kontraktor dan subkontraktor.
Keempat pihak juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 20 Oktober 2026. Menurut Yan, proses pembahasan dapat berlanjut hingga awal November. Jika kesepakatan tidak tercapai, persoalan tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pansus DPRK Mimika meminta para pekerja dan masyarakat mengawal proses tersebut agar penyelesaian berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi buruh Moker.
